Find Us On Social Media :

Dijamin Debt Collector Tak Akan Datang ke Rumah! Ini Cara Terbebas dari Galbay Pinjol Legal Maucash

cara cegah galbay maucash

GridFame.id - Setiap debitur Maucash wajib tahu risiko jika sampai galbay alias gagal bayar.

Setiap aplikasi pinjaman online memiliki risiko yang harus ditanggung apabila debiturnya gagal bayar lewat jatuh tempo, begitu juga dengan Maucash.

Debitur mungkin saja akan mengalami pembekuan limit sehingga tidak bisa dipakai lagi.

Limit Anda dibekukan karena Anda memiliki pinjaman yang sudah lewat jatuh tempo.

Anda wajib melunasi pinjaman Anda yang sudah lewat jatuh tempo.

Jika limit masih dibekukan silahkan hubungi Halo Maucash di 1500-396 untuk informasi lebih lanjut.

Selain itu juga Anda akan menanggung bunga dan juga denda keterlambatan.

Biaya keterlambatan adalah 0,8% per hari dari total pinjaman yang belum dibayar dan sudah melewati tanggal jatuh tempo.

Agar tak mengalami pembekuan limit dan pemberlakuan denda, segera bayar cicilan Maucash tepat waktu.

Bagaimana caranya?

Simak ini dia cara bayar tunggakan utang Maucash lewat Virtual Account.

Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi Hanya Mimpi Kalau Terlanjur jadi Korban! Begini Modus Penipuan Pinjol Legal Maucash yang Harus Diwaspadai

Cara Bayar Utang Maucash 

Dilansir dari laman resminya, Anda bisa bayar utang Maucash pakai Virtual Account bank apa saja dengan cara: 

1. Buka aplikasi atau website Maucash.

2. Buka menu 'Pembayaran'

3. Klik tombol 'Bayar'

4. Checklist pinjaman yang ingin Anda bayar. Anda juga dapat melakukan checklist untuk pinjaman tunai sekaligus (jika ada).

Penggunaan kode promo hanya untuk pembayaran pinjaman tunai saja.

5. Pilih metode pembayaran yang ingin digunakan.

6. Salin Virtual Account jika Anda memilih metode pembayaran online.

7. Lihat status pembayaran di menu 'Riwayat'.

Mudah bukan?

Selama Anda melakukan pembayaran tepat waktu dijamin debt collector tidak akan pernah datang ke rumah.

Baca Juga: Galbay Maucash Didatangi Debt Collector? Tak Akan Bisa Kabur, Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal yang Harus Ditanggung