Karena setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut, agar aksesori tersebut dapat di-cover oleh pihak asuransi.
6. Polis dalam masa tunggu
Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan dalam periode tersebut tidak dijamin oleh pihak asuransi.
Jadi, Anda harus mengajukan klaim asuransi jika sudah melewati masa tunggu, masa tunggu biasanya sekitar 30 hari.
7. Kerusakan mobil karena kesengajaan
Kerusakan kendaraan yang disengaja seperti menabrakan mobilnya ke mobil lain atau memukul kendaraannya agar penyok tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Begitu juga dengan menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok akibat mesin mengalami kemasukan air (water hammer).
8. Polis asuransi sudah tidak aktif (lapse)
Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa keadaan, keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse.
Pihak asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse.
9. Klaim tidak sesuai dengan klausul
Pastikan klaim yang ditujukan termasuk ke dalam kriteria yang ditanggung pihak asuransi.
Misalnya, dalam asuransi mobil TLO pastikan kerusakan yang dialami mencapai 75% karena jika tidak, klaim asuransi mobil Anda akan ditolak.