GridFame.id - Memiliki asuransi menjadi salah satu hal yang penting bagi para pemilik kendaraan.
Asuransi berfungsi sebagai jaminan keamanan dan perlindungan kendaraan.
Terutama asuransi mobil.
Ada banyak perusahaan yang memfasilitasi pembelian asuransi mobil.
Tentunya dengan harga premi beragam dan pokis yang berbeda-beda.
Namun yang pasti memiliki asuransi mobil akan memberikan keuntungan bagi para pemilik kendaraan.
Pasalnya banyak kerusakan dan kerugian yang bisa diklaim ganti rugi.
Hal itu membuat pemilik kendaraan tak perlu merasa khawatir lagi jika hal buruk terjadi.
Meski begitu, tak semua pengajuan klaim asuransi mobil akan disetujui.
Masih banyak yang tak tahu beberapa penyebab klaim asuransi mobil ditolak.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Pantas Saja Pengajuan Klaim Ditolak! Ternyata 6 Jenis Kerusakan Ini Tak Ditanggung Asuransi Mobil
Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak
Dilansir dari laman resmi traveloka.com, ini 9 penyebab pengajuan klaim asuransi mobil ditolak perusahaan:
1. Melebihi batas waktu
Pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis akan ditolak oleh pihak asuransi.
Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya yang pendek yaitu 3 x 24 jam.
2. Dokumen pengemudi tidak lengkap
Pengajuan klaim asuransi harus disertakan dokumen yang lengkap mulai dari fotokopi polis asuransi, surat keterangan polisi, fotokopi SIM dan STNK, foto bukti kejadian dan tentu saja formulir pengajuan klaim.
Pastikan dokumen yang diberikan disesuaikan dengan jenis klaimnya apakah untuk klaim asuransi mobil all risk atau TLO.
3. Melanggar hukum
Kendaraan rusak karena pengemudi melakukan pelanggaran hukum seperti melanggar lalu lintas, tidak memiliki SIM dan lain-lain.
Misalnya, mobil kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan, ia tidak dapat mengajukan klaim, hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis parkir di sembarang tempat, atau mabuk.
4. Area kejadian tidak tercantum dalam klausul wilayah
Pada awal kesepakatan pendaftaran asuransi, pemegang polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalamnya.
Tapi ternyata kecelakaan yang terjadi tidak sesuai dengan wilayah yang ada di klausul oleh karena itu klaim akan ditolak atau tidak disetujui.
5. Memodifikasi mobil tanpa pemberitahuan
Sebenarnya tak ada larangan memodifikasi kendaraan yang Anda miliki, tapi jika Anda tidak lapor kepada pihak asuransi sebelumnya, hal itu akan membuat klaim asuransi mobil ditolak.
Karena setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut, agar aksesori tersebut dapat di-cover oleh pihak asuransi.
6. Polis dalam masa tunggu
Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan dalam periode tersebut tidak dijamin oleh pihak asuransi.
Jadi, Anda harus mengajukan klaim asuransi jika sudah melewati masa tunggu, masa tunggu biasanya sekitar 30 hari.
7. Kerusakan mobil karena kesengajaan
Kerusakan kendaraan yang disengaja seperti menabrakan mobilnya ke mobil lain atau memukul kendaraannya agar penyok tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Begitu juga dengan menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok akibat mesin mengalami kemasukan air (water hammer).
8. Polis asuransi sudah tidak aktif (lapse)
Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa keadaan, keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse.
Pihak asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse.
9. Klaim tidak sesuai dengan klausul
Pastikan klaim yang ditujukan termasuk ke dalam kriteria yang ditanggung pihak asuransi.
Misalnya, dalam asuransi mobil TLO pastikan kerusakan yang dialami mencapai 75% karena jika tidak, klaim asuransi mobil Anda akan ditolak.