Cara Klaim Asuransi Motor Honda
Dilansir dari laman resmi hondacengkareng.com, berikut adalah proses yang harus dilakukan:
1. Lapor Polsek setempat atas kehilangan Anda.
Pada kasus tertentu maka pihak Polsek setempat akan menahan STNK dan kunci motor Anda.
Apabila STNK dan kunci Anda ditahan maka pastikan Anda meminta tanda terimanya.
2. Pihak asuransi akan meminta BPKB asli, faktur motor, foto copy KTP, SIM, polis asuransi, dan kwitansi kosong 3 lembar bermaterai Rp. 6,000
Apabila kehilangan dalam bentuk hipnotis / penipuan / penggelapan maka pihak yang melapor kehilangan ke Polsek harus memiliki SIM.
Pihak asuransi akan melanjutkan prosesnya (baik cek Tempat Kejadian, Wawancara dan sebagainya) dan akan selesai dalam waktu sekitar 30 hari kerja setelah data data lengkap di terima oleh pihak Asuransi.
Cara Menghitung Kerusakan & Proses Klaim Asuransi TLO
Untuk asuransi TLO estimasi kerusakan harus lebih dari 75%.
Estimasi kerusakan harus dilakukan oleh pihak AHASS (bengkel resmi motor Honda), data estimasi perlu diberikan kepada pihak asuransi untuk dicek ulang.
Apabila sesuai maka akan ditindak lanjuti oleh pihak asuransi.
Baca Juga: Gak Harus yang Mahal, Ini Tips Memilih Asuransi Kesehatan Biar Gak Rugi