GridFame.id - Asuransi TLO adalah asuransi Total Loss Only yang berarti pihak asuransi hanya akan menjamin dan mengganti pada kasus dimana biaya perbaikan motor lebih dari 75% dari nilai pertanggungan motor.
Setiap pembelian kredit motor Honda akan mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan (FIF, Adira, WOM, OTO) selama masa kredit.
Asuransi yang diberikan adalah TLO (Total Loss Only).
Asuransi yang diberikan dari perusahaan pembiayaan berlaku untuk kondisi motor hilang dalam kondisi diparkir (pencurian pada saat motor itu diam), Pencurian, perampasan atau penodongan dan kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 75%.
Namun perlu diingat bahwa auransi ini tidak berlaku untuk kasus penipuan atau hipnotis.
Sementara itu untuk pembelian cash, Anda belum mendapatkan asuransi.
Namun pihak Honda bisa membantu dalam mengasuransikan motor Anda seharga 3.5% dari harga OTR motor + Rp. 29,000 biaya administrasi.
Perusahaan asuransi yang kami tawarkan adalah Reliance dan berlaku untuk 1 tahun.
Asuransi dari Reliance adalah TLO (Total Loss Only) dan berlaku untuk pencurian, penodongan, huru hara, hipnotis, perampasan dan kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 75%.
Lalu bagaimana cara klaimnya?
Simak ini dia cara klaim asuransi TLO Honda.
Baca Juga: Ternyata Tujuannya Tak Sama, Begini Perbedaan Antara Dana Pensiun dan Asuransi
Cara Klaim Asuransi Motor Honda
Dilansir dari laman resmi hondacengkareng.com, berikut adalah proses yang harus dilakukan:
1. Lapor Polsek setempat atas kehilangan Anda.
Pada kasus tertentu maka pihak Polsek setempat akan menahan STNK dan kunci motor Anda.
Apabila STNK dan kunci Anda ditahan maka pastikan Anda meminta tanda terimanya.
2. Pihak asuransi akan meminta BPKB asli, faktur motor, foto copy KTP, SIM, polis asuransi, dan kwitansi kosong 3 lembar bermaterai Rp. 6,000
Apabila kehilangan dalam bentuk hipnotis / penipuan / penggelapan maka pihak yang melapor kehilangan ke Polsek harus memiliki SIM.
Pihak asuransi akan melanjutkan prosesnya (baik cek Tempat Kejadian, Wawancara dan sebagainya) dan akan selesai dalam waktu sekitar 30 hari kerja setelah data data lengkap di terima oleh pihak Asuransi.
Cara Menghitung Kerusakan & Proses Klaim Asuransi TLO
Untuk asuransi TLO estimasi kerusakan harus lebih dari 75%.
Estimasi kerusakan harus dilakukan oleh pihak AHASS (bengkel resmi motor Honda), data estimasi perlu diberikan kepada pihak asuransi untuk dicek ulang.
Apabila sesuai maka akan ditindak lanjuti oleh pihak asuransi.
Baca Juga: Gak Harus yang Mahal, Ini Tips Memilih Asuransi Kesehatan Biar Gak Rugi
Nilai Motor Yang Diterima Untuk Asuransi Kehilangan Atau Kerusakan
Apabila nilai motor (harga motor setelah penyusutan per tahunnya) dibawah Rp. 10,000,000 maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar Rp. 1,000,000.
Dan apabila nilai motor (harga motor setelah penyusutan per tahunnya) diatas Rp. 10,000,000 maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 10%.
Apabila kehilangan dalam bentuk hipnotis / penipuan / penggelapan maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 20%.
Semoga informasi ini dapat membantu.