Find Us On Social Media :

Galbay 40 Pinjol Legal dan Ilegal, Warganet Ini Kalang Kabut Ditagih Tiap Hari, Ikuti Tips Ini Agar Tak Perlu Bayar Bunga dan Denda Lagi

Keringanan pinjol (Foto: Pexels – RODNAE Productions)

GridFame.id - Memiliki utang di aplikasi pinjol tentunya berisiko besar.

Apalagi jika pada akhirnya debitur tak bisa mengembalikan pinjaman.

Hal ini tentu memberikan dampak fatal untuk debitur itu sendiri.

Gali lubang tutup lubang pun kerap tak terhindarkan.

Bunga dan denda keterlambatan akan terus membengkak seiring berjalannya waktu.

Belum lagi teror debt collector lapangan yang agresif setiap harinya.

Bukan itu saja, galbay pinjol juga membuat debitur akan mengalami kesulitan keuangan di masa depan.

Pasalnya skor kredit menjadi buruk yang berdampak pada sulitnya mendapat pinjaman di manapun.

Seperti pengalaman salah seorang debitur pinjol ini

Ia harus menghadapi banyak kesulitan akibat gagal bayar puluhan pinjol sekaligus.

Agar tak mengalami hal serupa, simak cara tepat mengatasinya.

Baca Juga: Domisili Luar Jawa Apakah Aman dari DC Lapangan Pinjol Kalau Galbay? Begini Penjelasannya

Dilansir dari laman resmi mediakonsumen.com, seorang warganet membagi pengalaman galbay puluhan pinjol yang dialaminya.

"Saat ini saya mencari pekerjaan karena saya harus membayar beberapa tagihan pinjaman online saya, baik yang legal maupun yang ilegal," tulisnya.

"Saat ini saya masih punya 40 pinjol lagi yang belum terbayar, tetap semangat berusaha dan mengusahakan terus untuk mengais rejeki walaupun itu harus jadi kuli cuci atau pun kuli bangunan dan bukan jadi pengemis ya," tambahnya.

Akibat dari hal itu, ia harus menghadapi teror puluhan debt collector setiap harinya.

Tak jarang dirinya juga harus mengalami penagihan agresif dan kasar dari debt collector pinjol ilegal.

Bukan itu saja, data pribadinya pun telah disebar luaskan tanpa izin ke seluruh kontak baik itu keluarga, teman, rekan kerja, bahkan atasan.

Hal itu juga yang mendorongnya untuk mengupayakan pembayaran pinjaman pokok saja ke pinjol.

"Saya tidak menganjurkan untuk tidak membayar tapi kita berusaha menegosiasikan untuk membayar pokok yang kita terima saja, bukan pokok aplikasi ya teman-teman," jelasnya.

Belajar dari kasus ini, debitur yang mengalami galbay memang berhak untuk mendapatkan keringanan.

Keringanan yang bisa didapatkan beragam tergantung dari aplikasi pinjol itu sendiri.

Biasanya keringanan bisa berupa pemotongan bunga, perpanjangan tenor dan tanggal jatuh tempo hingga penghapusan denda keterlambatan.

Baca Juga: Kominfo Sebut IRT dan Pelajar Kerap jadi Sasaran Empuk Pinjol dan Paylater, Ini yang Harus Dilakukan Agar Tak Galbay

Cara Minta Keringanan Pinjol

Debitur yang galbay perlu membuat pengajuan untuk bisa mendapatkan keringanan pinjol.

Dilansir dari laman resmi jnetracking.com, berikut ini langkah-langkah minta keringanan yang bisa dilakukan debitur:

1. Masukkan semua data hutang Anda

Hal ini sangat penting sebab pemberi pinjaman (perusahaan pinjaman online) ingin mengetahui berapa total hutangmu sebelum mereka menyetujui untuk memberikan keringanan angsuran. 2. Jelaskan alasan mengapa Anda tidak bisa membayar angsuran

3. Sertakan semua dokumen pendukung 4. Bayar biaya pengajuan keringana  dan tanda tangan dokumen

5 Tunggu hingga pemberi pinjaman untuk menghubungi Anda

Jika pengajuan keringanan disetujui, Anda bisa saja hanya diminta untuk bayar pinjaman pokok tanpa bunga dan denda.

Namun pembayaran utang setelah dipotong keringanan juga memiliki waktu jatuh tempo sendiri.

Jadi, jangan sampai terlambat bayar ya agar keringanan tak hangus.

Baca Juga: Bukannya Bebas dari Galbay Malah Makin Habis-habisan! Kenali Trik Penipuan Jasa Hapus Data Pinjol yang Bikin Debitur Nangis Darah