Find Us On Social Media :

Jadi Korban Sebar Data Pinjol dan Pembobolan Rekening? AFPI Bagi Cara Melaporkan Kasus Pencurian Data Pribadi Agar Pelaku Diciduk

pencurian data

Cara Melaporkan Pencurian Data Pribadi

Dilansir dari laman resni afpi.or.id, berikut ini cara melaporkan kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi:

1. Menghubungi Call Center Resmi

Biasanya hal ini dilakukan apabila Anda menjadi korban pencurian data pribadi untuk data perbankan.

Hal yang perlu Anda lakukan adalah segera melapor ke pihak bank yang menerbitkan rekening, kartu kredit, kartu debit.

Anda bisa melakukan langkah awal dengan menelepon call center resmi bank dan melaporkan kronologis kejadian.

Nantinya kartu dan rekening Anda akan diblokir sementara waktu setelah melapor via telepon call center.

Keesokan harinya sebaiknya Anda mendatangi kantor cabang bank dan lakukan pengecekan lebih detil apa saja kerugian yang Anda alami.

2. Lapor ke Pihak e-commerce atau Dompet Digital

Biasanya hal ini dilakukan apabila saldo tiba-tiba hilang atau muncul transaksi tak dikenal di akun Anda.

Langsung laporkan ke perusahaan terkait bisa lewat call center ataupun costumer service yang nomornya ada di aplikasi.

Biasanya pihak terkait akan mengirimkan e-mail untuk kita isi tentang kronologi kejadian dan mintalah ke mereka untuk bisa memulihkan akun sekaligus mengembalikan dana yang hilang.

Baca Juga: Makin Banyak Aplikasi yang Minta Foto Selfie Pakai KTP, Kominfo Bagi Tips Jitu Agar Tak Dicuri Untuk Pinjol

3. Lapor ke Pihak Kepolisian

Nah untuk cara lapor yang satu ini biasanya dikarenakan kasus pencurian seperti uang di rekening hilang atau transaksi tidak dikenal di kartu kredit.