Find Us On Social Media :

Jadi Korban Sebar Data Pinjol dan Pembobolan Rekening? AFPI Bagi Cara Melaporkan Kasus Pencurian Data Pribadi Agar Pelaku Diciduk

pencurian data

GridFame.id - Kini mulai banyak oknum nakal berkeliaran mencuri data pribadi orang lain.

Hal ini termasuk dalam kejahatan siber yang meresahkan.

Bagaimana tidak, banyak hal buruk bisa dilakukan dengan menyalahgunakan identitas orang lain.

Salah satunya mengajukan utang di aplikasi pinjol ilegal.

Jika hal ini terjadi maka akan berdampak buruk pada pemilik asli data pribadi tersebut.

Pasalnya ia yang akan menanggung risiko penagihan dari debt collector.

Teror serta intimidasi juga akan dirasakan padahal tak pernah mengajukan pinjaman apalagi menerima uangnya.

Parahnya pinjol ilegak juga tega melakukan penyebaran data pribadi tanpa izin sehingga berdampak pada psikologis korban.

Bukan itu saja, ada banyak bentuk dan modus pencurian serta penyalahgunaan data pribadi yang meresahkan.

Karena itu masyarakat perlu tahu cara tepat melaporkannya.

Simak begini cara melaporkan kasus pencurian data pribadi yang dialami korban.

Baca Juga: Lagi Marak Pengajuan Pinjol Ilegal Pakai KTP Orang Lain, AFPI Bocorkan Jenis Data yang Rawan Dicuri dan Disalahgunakan

Cara Melaporkan Pencurian Data Pribadi

Dilansir dari laman resni afpi.or.id, berikut ini cara melaporkan kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi:

1. Menghubungi Call Center Resmi

Biasanya hal ini dilakukan apabila Anda menjadi korban pencurian data pribadi untuk data perbankan.

Hal yang perlu Anda lakukan adalah segera melapor ke pihak bank yang menerbitkan rekening, kartu kredit, kartu debit.

Anda bisa melakukan langkah awal dengan menelepon call center resmi bank dan melaporkan kronologis kejadian.

Nantinya kartu dan rekening Anda akan diblokir sementara waktu setelah melapor via telepon call center.

Keesokan harinya sebaiknya Anda mendatangi kantor cabang bank dan lakukan pengecekan lebih detil apa saja kerugian yang Anda alami.

2. Lapor ke Pihak e-commerce atau Dompet Digital

Biasanya hal ini dilakukan apabila saldo tiba-tiba hilang atau muncul transaksi tak dikenal di akun Anda.

Langsung laporkan ke perusahaan terkait bisa lewat call center ataupun costumer service yang nomornya ada di aplikasi.

Biasanya pihak terkait akan mengirimkan e-mail untuk kita isi tentang kronologi kejadian dan mintalah ke mereka untuk bisa memulihkan akun sekaligus mengembalikan dana yang hilang.

Baca Juga: Makin Banyak Aplikasi yang Minta Foto Selfie Pakai KTP, Kominfo Bagi Tips Jitu Agar Tak Dicuri Untuk Pinjol

3. Lapor ke Pihak Kepolisian

Nah untuk cara lapor yang satu ini biasanya dikarenakan kasus pencurian seperti uang di rekening hilang atau transaksi tidak dikenal di kartu kredit.

 Apabila mendapati hal ini terjadi, langsung laporkan ke pihak berwajib dan jangan ditunda-tunda.

Nantinya kasus akan diusut dan pelaku akan dijerat sesuai UU No.11 Tahun 2008 yang menjadi dasar penanganan kejahatan siber.

4. Lapor ke OJK dan AFPI

Apabila Anda menjadi korban dari pinjol ilegal atau penyebaran data pribadi tanpa izin, segera lapor OJK sebagai pihak yang berwenang.

Hingga saat ini sudah ada 3000 pinjol ilegal yang dihentikan operasinya oleh OJK, namun tetap saja masih ada yang muncul bahkan korban yang bermunculan pun makin banyak. 

Anda bisa melaporkan kejadian yang dialami dengan cara:

- OJK: bisa telepon ke 157 atau ke e-mail konsumen@ojk.go.id

- AFPI: via website www.afpi.or.id nantinya bisa langsung klik di kolom pengaduan atau e-mail : info@afpi.or.id.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Nahloh! Nekat Sebar Data Untuk Menagih Utang, Bisa Dikenai Hukuman Penjara 4 Tahun Denda Rp 4 Miliar