Apabila mendapati hal ini terjadi, langsung laporkan ke pihak berwajib dan jangan ditunda-tunda.
Nantinya kasus akan diusut dan pelaku akan dijerat sesuai UU No.11 Tahun 2008 yang menjadi dasar penanganan kejahatan siber.
4. Lapor ke OJK dan AFPI
Apabila Anda menjadi korban dari pinjol ilegal atau penyebaran data pribadi tanpa izin, segera lapor OJK sebagai pihak yang berwenang.
Hingga saat ini sudah ada 3000 pinjol ilegal yang dihentikan operasinya oleh OJK, namun tetap saja masih ada yang muncul bahkan korban yang bermunculan pun makin banyak.
Anda bisa melaporkan kejadian yang dialami dengan cara:
- OJK: bisa telepon ke 157 atau ke e-mail konsumen@ojk.go.id
- AFPI: via website www.afpi.or.id nantinya bisa langsung klik di kolom pengaduan atau e-mail : info@afpi.or.id.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Nahloh! Nekat Sebar Data Untuk Menagih Utang, Bisa Dikenai Hukuman Penjara 4 Tahun Denda Rp 4 Miliar