Find Us On Social Media :

Jangan Terkecoh! OJK Ungkap Pinjaman Pribadi Masuk Kegiatan Ilegal, Ini Daftar Pinjaman yang Legal Selain Pinjol

daftar pinjaman yang resmi OJK selain pinjol

GridFame.id - 

Pada era digital seperti sekarang ini, layanan keuangan telah mengalami perkembangan pesat, termasuk dalam sektor pinjaman.

Di tengah maraknya Pinjaman Online (Pinjol) yang seringkali menyulitkan nasabah dengan bunga tinggi dan praktik yang kurang transparan.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui alternatif pinjaman yang legal dan aman.

Sempat ramai di media sosial soal PinPri atau pinjaman pribadi.

Dimana mereka menawarkan pinjaman dengan menggunakan dana pribadi.

Namun, bunga yang diberikan cukup mencekik dari 30%-40%.

Belum lagi penagihannya sampai ramai sebar data ke media sosial.

Ada salah satu owner PinPri yang sampai mengaku kalau telah resmi di bawah OJK.

OJK langsung memberikan konfirmasi kalau PinPri ini tindakan ilegal.

Daripada PinPri anda bisa manfaatkan sederet pinjaman ini yang resmi OJK.

Artikel ini akan membahas beberapa pilihan pinjaman legal selain Pinjol yang dapat membantu Anda mengatasi kebutuhan keuangan tanpa harus terjerat dalam utang yang tidak terkendali.

Baca Juga: Bantu Temen Debitur Ini Malah Terlilit Utang Pinjol Hingga Rp 22,5 Juta, Begini Trik Ampuh Hadapi Teror DC Pinjaman Online

1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah salah satu pilihan terbaik untuk mendapatkan pinjaman yang legal dan terpercaya.

Koperasi biasanya didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan memberikan dukungan finansial kepada anggotanya.

Keuntungan utama dari koperasi adalah suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan Pinjol dan lembaga keuangan tradisional.

Anggota dapat meminjam uang dengan bunga yang wajar dan melunasi pinjaman mereka dengan jangka waktu yang fleksibel.

2. Bank Konvensional

Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang paling dikenal dan terpercaya.

Mereka menawarkan berbagai jenis produk pinjaman seperti kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor, atau kredit rumah.

Meskipun persyaratan untuk mendapatkan pinjaman dari bank bisa lebih ketat daripada Pinjol, namun suku bunga yang lebih rendah dan transparansi yang lebih baik membuat bank menjadi pilihan yang lebih aman.

3. Lembaga Keuangan Mikro (LKMI)

LKMI adalah lembaga keuangan yang fokus pada pemberian pinjaman kepada pelaku usaha kecil dan mikro.

Mereka memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi di berbagai negara.

LKMI biasanya memiliki bunga yang kompetitif dan program pelatihan serta dukungan teknis untuk membantu peminjam dalam pengembangan bisnis mereka.

4. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BTN

Bagi yang ingin memiliki rumah, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari Bank Tabungan Negara (BTN) adalah pilihan yang sangat baik.

Baca Juga: Nahloh! OJK Ungkap Pinjol Ternyata Tak Pengaruhi BI Checking, Bagaimana dengan Kartu Kredit?

BTN menawarkan suku bunga yang bersaing dan jangka waktu pembayaran yang dapat disesuaikan sesuai dengan kemampuan pembayaran nasabah.

Selain itu, BTN memiliki reputasi yang baik dan transparansi dalam proses pemberian pinjaman.

5. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

KUR adalah program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah.

Program ini menawarkan pinjaman dengan suku bunga rendah dan jangka waktu yang panjang.

6. Peer-to-Peer (P2P) Lending yang Terdaftar

Ada juga platform P2P lending yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

P2P lending merupakan model pinjaman yang menghubungkan peminjam dengan investor.

Platform ini berperan sebagai perantara yang mengelola proses pinjaman. P2P lending yang terdaftar di OJK memiliki regulasi yang ketat untuk melindungi kepentingan nasabah.

7. Pinjaman dari Keluarga dan Teman

Terakhir, jika Anda memerlukan pinjaman dalam jumlah kecil, Anda bisa mempertimbangkan untuk meminjam uang dari keluarga atau teman terdekat.

Meskipun ini bukan lembaga keuangan formal, transparansi dan persyaratan yang biasanya lebih fleksibel dapat menjadi pilihan yang aman.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Masih Punya Utang Pinjol Berjalan, Bisakah Ambil Kredit di Bank?