GridFame.id - Fenomena pinjaman online (pinjol) telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat modern.
Kemudahan dan aksesibilitasnya telah membuatnya menjadi pilihan bagi banyak individu yang membutuhkan dana cepat.
Meskipun begitu, pinjaman online juga membawa risiko.
Terutama ketika peminjam mengabaikan kewajiban mereka untuk membayar utang tersebut.
Dalam konteks ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia memainkan peran penting dalam mengatur industri pinjaman online dan memastikan perlindungan konsumen.
Salah satu alat yang digunakan oleh OJK untuk mengontrol sektor ini adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dalam hal ini, banyak yang bertanya-tanya terkait status utang di SLIK OJK setelah 5 tahun.
Soalnya, banyak simpang siur soal utang hangus setelah lewat jangka waktu tersebut.
Namun, benarkah hal tersebut?
Artikel ini akan menjelaskan status SLIK OJK jika utang pinjol tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun.
Simak sampai tuntas!