Find Us On Social Media :

Bukan Hangus! Ini Status di SLIK OJK Jika Utang Pinjol Tidak Dibayar Lebih dari 5 Tahun

Utang lebih dari 5 tahun di SLIK OJK (GridFame/Hani Arifah)

GridFame.id - Fenomena pinjaman online (pinjol) telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat modern.

Kemudahan dan aksesibilitasnya telah membuatnya menjadi pilihan bagi banyak individu yang membutuhkan dana cepat.

Meskipun begitu, pinjaman online juga membawa risiko.

Terutama ketika peminjam mengabaikan kewajiban mereka untuk membayar utang tersebut.

Dalam konteks ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia memainkan peran penting dalam mengatur industri pinjaman online dan memastikan perlindungan konsumen.

Salah satu alat yang digunakan oleh OJK untuk mengontrol sektor ini adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dalam hal ini, banyak yang bertanya-tanya terkait status utang di SLIK OJK setelah 5 tahun.

Soalnya, banyak simpang siur soal utang hangus setelah lewat jangka waktu tersebut.

Namun, benarkah hal tersebut?

Artikel ini akan menjelaskan status SLIK OJK jika utang pinjol tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun.

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Duh, Status SLIK OJK Masih Kolek 5 Padahal Motor Sudah Ditarik Leasing? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Status Utang di SLIK OJK setelah 5 Tahun

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sebuah platform yang dikelola oleh OJK untuk memantau data keuangan dari lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia, termasuk perusahaan pinjaman online.

Dalam konteks pinjol, SLIK menjadi alat penting bagi OJK untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas mereka.

Dalam kasus ketika peminjam gagal membayar utang pinjol mereka selama lebih dari 5 tahun, beberapa hal dapat terjadi.

1. Penurunan Skor Kredit

Utang yang tidak dibayar selama jangka waktu yang lama dapat mengakibatkan penurunan skor kredit peminjam.

Hal ini akan mempersulit mereka untuk mendapatkan pinjaman atau fasilitas kredit lainnya di masa depan.

2. Status "Non-Performing Loan" (NPL)

Ketika utang tidak dibayar selama jangka waktu yang panjang, pinjol dapat mengkategorikannya sebagai Non-Performing Loan (NPL).

Ini adalah klasifikasi yang menunjukkan bahwa utang tersebut sangat berisiko dan tidak mungkin untuk dikumpulkan.

NPL dapat memiliki dampak negatif pada kesehatan keuangan perusahaan pinjol.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Skor Slik OJK Anjlok, Begini Tips Menggunakan Aplikasi Cicilan tapi BI Checking Tetap Aman

3. Tindakan Hukum

Setelah melewati periode yang panjang tanpa pembayaran, perusahaan pinjol memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum terhadap peminjam yang wanprestasi.

Mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengejar pembayaran utang.

4. Pelaporan ke SLIK

OJK dapat memerintahkan perusahaan pinjol untuk melaporkan informasi tentang peminjam yang tidak membayar utang selama lebih dari 5 tahun ke dalam SLIK.

Hal ini akan menciptakan catatan negatif dalam sistem tersebut dan dapat berdampak pada kemampuan peminjam untuk mendapatkan fasilitas keuangan di masa depan.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Nahloh! Meski SLIK OJK Aman, Debitur Pinjol Ilegal yang Galbay Bisa Susah Dapat Kerja Juga Kalau Sampai Hal Ini Terjadi