GridFame.id - Permasalahan pinjol makin hari makin banyak.
Banyak sekali debitur pinjol yang alami kesulitan bayar hingga harus galbay.
Kalau sudah gagal bayar sampai berbulan-bulan, maka debitur harus berurusan dengan debt collector.
Soalnya, pinjol tidak bisa lagi menagih setelah lewat 90 hari.
Namun, sayangnya banyak sekali praktik penagihan DC pinjol yang menyalahi aturan.
Misalnya menggunakan ancaman untuk mendesak debiturnya.
Ada banyak sekali ancaman-ancaman yang diberikan.
Salah satunya adalah ancaman potong saldo BPJS.
Ya, beberapa DC pinjol mengancam bakal potong saldo BPJS debitur untuk menutup utang pinjolnya.
Lantas, benarkah hal tersebut bisa dilakukan oleh DC pinjol?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Apakah DC Pinjol Bisa Potong BPJS Ketenagakerjaan Debitur?
Sebagian dari Anda mungkin pernah mendapat ancaman seperti di atas.
Bagi orang awam, tentunya hal ini sangat menekan mentalnya.
Soalnya, ada ketakutan saldo BPJS Ketenagakerjaan akan dipotong.
Padahal, saldo BPJS Ketenagakerjaan ini dijadikan tabungan oleh beberapa orang.
Lalu, apakah hal tersebut bisa terjadi?
Melansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan begitu saja.
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Selain itu, pihak yang bisa mencairkan hanyalah peserta yang bersangkutan.
Jadi, jangan percaya dengan ancaman DC pinjol seperti di atas.
Kalau ada DC yang memberikan ancaman seperti di atas atau ancaman lainnya, segera laporkan ke pihak pinjolnya.
Soalnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, melakukan penagihan dengan cara mengancam adalah sebuah pelanggaran.
Anda bisa melaporkannya ke pihak pinjol terkait.
Jangan lupa berikan bukti berupa tangkap layar pesan ancaman atau rekaman suara.
Kalau tidak ada tindak lanjut dari pihak pinjol, Anda bisa membuat laporkan ke OJK lewat email konsumen@ojk.go.id.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Tak Ada Patokan Pasti, Tapi 4 Hal Ini Bikin DC Pinjol Makin Cepat Datang ke Rumah