GridFame.id - Sudah bukan rahasia lagi kalau debt collector akan menghalalkan segala cara untuk mencari tahu soal nasabah yang akan ditagih.
Salah satunya yang paling sering dilakukan adalah dengan mengakses data BPJS Kesehatan.
Tapi, apakah itu benar?
Pada dasarnya, mengakses data melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tujuan penagihan utang oleh debt collector tanpa izin atau alasan yang sah dapat melanggar undang-undang privasi dan perlindungan data pribadi.
Di banyak yurisdiksi, termasuk di Indonesia, ada peraturan yang ketat mengenai penggunaan data pribadi, terutama data kesehatan, yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk institusi keuangan atau penagih utang.
Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait dengan masalah ini:
1. Undang-Undang Privasi dan Perlindungan Data
Di Indonesia, terdapat undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi.
Seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-undang ini menetapkan ketentuan yang ketat tentang penggunaan dan pengungkapan data pribadi, termasuk data kesehatan.
2. Izin dan Kepatuhan
Baca Juga: Lagi Marak, Cacar Monyet Ditanggung BPJS dan Ini Bedanya dengan Cacar Air Supaya Tak Panik