Find Us On Social Media :

Bikin Kapok! Langsung Lakukan Ini Kalau Sampai DC Cari Data Pribadi Lewat BPJS Kesehatan

Lakukan ini kalau sampai debt collector cari tahu data kita lewat BPJS

GridFame.id - Sudah bukan rahasia lagi kalau debt collector akan menghalalkan segala cara untuk mencari tahu soal nasabah yang akan ditagih.

Salah satunya yang paling sering dilakukan adalah dengan mengakses data BPJS Kesehatan.

Tapi, apakah itu benar?

Pada dasarnya, mengakses data melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tujuan penagihan utang oleh debt collector tanpa izin atau alasan yang sah dapat melanggar undang-undang privasi dan perlindungan data pribadi.

Di banyak yurisdiksi, termasuk di Indonesia, ada peraturan yang ketat mengenai penggunaan data pribadi, terutama data kesehatan, yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk institusi keuangan atau penagih utang.

Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait dengan masalah ini:

1. Undang-Undang Privasi dan Perlindungan Data

Di Indonesia, terdapat undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi.

Seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-undang ini menetapkan ketentuan yang ketat tentang penggunaan dan pengungkapan data pribadi, termasuk data kesehatan.

2. Izin dan Kepatuhan

Baca Juga: Lagi Marak, Cacar Monyet Ditanggung BPJS dan Ini Bedanya dengan Cacar Air Supaya Tak Panik

Untuk mengakses data pribadi, termasuk data kesehatan melalui BPJS Kesehatan, pihak yang berwenang harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh hukum.

Dalam kasus penagihan utang, debt collector harus memiliki izin yang sah atau dasar hukum yang jelas untuk mengakses informasi pribadi nasabah.

3. Sanksi Hukum

Pelanggaran terhadap undang-undang privasi dan perlindungan data pribadi dapat berujung pada sanksi hukum yang serius, termasuk denda dan tuntutan pidana.

Ini termasuk penggunaan data tanpa izin atau pengungkapan data yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

4Jika Anda merasa bahwa data pribadi Anda disalahgunakan atau diakses secara tidak sah oleh debt collector, Anda dapat mengambil langkah-langkah berikut:

1. Laporkan kepada Otoritas yang Berwenang

Jika Anda yakin bahwa data pribadi Anda disalahgunakan, Anda dapat melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.

Seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergantung pada kasus yang terjadi.

2. Konsultasikan dengan Ahli Hukum

Jika Anda ingin mengajukan tuntutan hukum terkait pelanggaran privasi atau perlindungan data pribadi, konsultasikan dengan ahli hukum yang berpengalaman di bidang ini.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Butuh Dana Darurat atau Beli Rumah? Ini Cara Pengajuannya di Aplikasi JMO Limit Sampai Rp 25 Juta

Mereka dapat memberikan panduan yang tepat mengenai proses hukum yang perlu diambil.

Penting untuk memahami hak-hak Anda terkait privasi dan perlindungan data pribadi.

Jika Anda merasa bahwa privasi dan data pribadi Anda telah dilanggar, cari bantuan dari ahli hukum yang berpengalaman untuk mendapatkan saran hukum yang sesuai.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Sering Dijadikan Ancaman, Benarkah DC Pinjol Bisa Potong Saldo BPJS Ketenagakerjaan Jika Debitur Galbay? Begini Faktanya