Melansir dari Kompas.com, Dijelaskan Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan Bonggowarsito, tiap kendaraan yang dikembalikan nantinya akan dilelang.
Hasil lelangan tersebut nantinya untuk menutupi sisa utang yang belum terbayar oleh pembeli.
Namun, nyatanya bukan berarti utang bisa lunas begitu saja.
Karena harga yang dilelang bisa jauh lebih murah dari harga beli di awal.
Sehingga bila masih ada selisih (nilai jual kendaraan lebih rendah dari sisa hutang), konsumen berkemungkinan harus tetap bayar cicilan.
"Iya, kalau nilai kendaraan setelah dilelang lebih murah dari sisa hutang," kata dia saat dihubungi, Kamis (22/7/2021). Lagipula, sebagaimana dikutip dari Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam pembiayaan konsumen, pemilikan barang atau objek pembiayaan berada pada konsumen.
Sehingga, bila ada hutang yang belum dilunasi walau mobil ataupun motor sudah dialihkan (fidusia), tetap harus dibayarkan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa;
"Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya."
Ringkasnya, objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan konsumen selaku pemberi fidusia, sebagaimana konsumen menguasai kendaraan tersebut berdasarkan pembiayaan, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan.
Bila konsumen abai terhadapnya, maka bisa mempengaruhi BI Checking atau riwayat kredit dalam sistem informasi debitur (SID).