Find Us On Social Media :

Motor Ditarik Leasing Gegara Telat Bayar, Benarkah Tagihan Otomatis Lunas?

tagihan debitur saat motor ditarik leasing

GridFame.id - 

Motor ditarik leasing biasanya karena sudah menunggak selama beberapa bulan.

Ketika Anda membeli kendaraan melalui leasing, Anda setuju untuk membayar sejumlah uang setiap bulan selama jangka waktu tertentu.

Kendaraan tersebut masih dianggap sebagai aset yang dimiliki oleh perusahaan leasing selama Anda belum melunasi semua pembayaran sesuai kesepakatan.

Biasanya, 3 bulan menunggak tagihan motor akan ditarik.

Namun, untuk penarikkan motor tak bisa dilakukan dengan asal.

Banyak kasus dc menarik motor nasabah dengan asal dan kasar.

Padahal sudah dijelaskan untuk penarikkan kendaraan atau unit harus dengan prosedur yang benar.

Nah, karena tak bisa melunasi tagihan, apakah jika motor ditarik otomatis utang lunas?

Kebanyakan orang berpikir jika ditariknya motor, utang di leasing otomatis lunas.

Karena ibarat kendaraannya dibeli kembali oleh pihak leasing.

Nyatanya, meskipun motor ditarik leasing, tak otomatis tunggakan bisa lunas begitu saja.

Baca Juga: Nasabah Ini Nyaris Dirudapaksa DC Leasing dengan Dalih Ringankan Angsuran, Langsung Lakukan Ini Kalau Terjadi Pada Anda!

Melansir dari Kompas.com, Dijelaskan Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan Bonggowarsito, tiap kendaraan yang dikembalikan nantinya akan dilelang.

Hasil lelangan tersebut nantinya untuk menutupi sisa utang yang belum terbayar oleh pembeli.

Namun, nyatanya bukan berarti utang bisa lunas begitu saja.

Karena harga yang dilelang bisa jauh lebih murah dari harga beli di awal.

Sehingga bila masih ada selisih (nilai jual kendaraan lebih rendah dari sisa hutang), konsumen berkemungkinan harus tetap bayar cicilan.

"Iya, kalau nilai kendaraan setelah dilelang lebih murah dari sisa hutang," kata dia saat dihubungi, Kamis (22/7/2021). Lagipula, sebagaimana dikutip dari Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam pembiayaan konsumen, pemilikan barang atau objek pembiayaan berada pada konsumen.

Sehingga, bila ada hutang yang belum dilunasi walau mobil ataupun motor sudah dialihkan (fidusia), tetap harus dibayarkan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa;

"Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya."

Ringkasnya, objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan konsumen selaku pemberi fidusia, sebagaimana konsumen menguasai kendaraan tersebut berdasarkan pembiayaan, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan.

Bila konsumen abai terhadapnya, maka bisa mempengaruhi BI Checking atau riwayat kredit dalam sistem informasi debitur (SID).

Baca Juga: Sering Ditagih DC Leasing padahal Cicilan Sudah Lunas? Ini Tips Ampuh Mengatasinya Agar Oknum Nakal Tak Datang Lagi