Penyitaan aset digunakan untuk menutup utang yang belum terbayar.
Ini berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Gugatan ini bakal diproses selama kurang-lebih 25 hari.
Namun, tidak semua perkara bisa diajukan gugatan sederhana.
Untuk mengetahui perkara apa saja yang bisa diajukan gugatan sederhana, klik di sini!
Baca Juga: Bolehkah Sewa Debt Collector untuk Tagih Utang ke Teman yang Alot Bayar? Begini Penjelasannya