Find Us On Social Media :

Bisa Kena UU ITE Kalo Memviralkan! Ini 3 Cara Aman Tagih Utang ke Teman yang Alot Bayar

Cara aman tagih utang ke teman (Gramedia)

GridFame.id - Menagih utang ke orang lain memang butuh trik khusus.

Soalnya bisa jadi bumerang kalau salah langkah.

Saat ini, kebanyakan orang menagih utang dengan memviralkannya di media sosial.

Baik dengan membagikan video pengutang maupun membagikan percakapannya.

Tindakan ini dilakukan jika pengutang alot bayar.

Meski cara ini cukup ampuh, ada risiko yang bisa terjadi pada penagih utang.

Yakni risiko berurusan dengan pihak kepolisian gegara kena Pasal UU ITE.

Urusannya bakal panjang kalau sampai terjerat pasal tersebut.

Namun, tenang saja karena ada cara mengih utang yang aman.

Penasaran bagaimana caranya?

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Bukan dengan Memohon-mohon! Ini Cara Cepat Menghentikan DC Pinjol yang Sudah Berani Tagih ke Kantor

Cara Aman Tagih Utang ke Teman

Merangkum dari laman Hukumonline.com dan beberapa sumber lainnya, ada 3 cara aman menagih utang ke teman yang alot bayar.

1. Lakukan Mediasi

Jika Anda kesulitan menagih utang ke teman, Anda bisa melakukan mediasi.

Tunjuk pihak ketiga yang memungkinkan untuk membantu menyelesaikan utang.

2. Buat Kesepakatan Tertulis

Jika mediasi juga tidak berhasil, Anda bisa membuat kesepakatan tertulis.

Buat kesepakatan terkait tambahan waktu pembayaran yang Anda berikan.

Dalam hal ini, Anda selaku pihak yang memberikan utang bisa memberikan keringanan.

Pertimbangkan juga kemampuan pengutang agar masalah cepat selesai.

3. Ajukan Gugatan Sederhana

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Marak Penipuan DC Pinjol, Ini Cara Membedakan DC Resmi dan DC Pinjol Bodong yang Tagih ke Rumah

Cara yang terakhir adalah dengan mengajukan gugatan sederhana.

Dengan gugatan sederhana ini, Anda bisa melakukan penyitaan aset sebagai jalan terakhir.

Penyitaan aset digunakan untuk menutup utang yang belum terbayar.

Ini berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Gugatan ini bakal diproses selama kurang-lebih 25 hari.

Namun, tidak semua perkara bisa diajukan gugatan sederhana.

Untuk mengetahui perkara apa saja yang bisa diajukan gugatan sederhana, klik di sini!

Baca Juga: Bolehkah Sewa Debt Collector untuk Tagih Utang ke Teman yang Alot Bayar? Begini Penjelasannya