Find Us On Social Media :

Niat Viralkan Debt Collector, Sejumlah Tindakan Ini Malah Bikin Debitur Kena Hukuman Pidana

tingkah yang membuat debitur bisa di pidana

Baca Juga: Belum Punya Cukup Uang? Jangan Mau Kalau Diminta Bayar Sebagian Dulu ke DC Pinjol, Ini yang Akan Terjadi Kalau Nekat

5. Penyalahgunaan Identitas: Memalsukan identitas atau menggunakan identitas palsu untuk menghindari pembayaran hutang.

6. Menghalangi atau Mengganggu Tugas Penagihan: Secara sengaja menghalangi atau mengganggu proses penagihan yang sah yang dilakukan oleh debt collector.

Beberapa tindakan yang biasanya dilarang oleh undang-undang atau peraturan dalam praktik penagihan hutang:

- Pelanggaran Privasi: Mengungkapkan informasi pribadi debitur kepada pihak lain yang tidak berhak atau tanpa izin.

- Penggunaan Intimidasi atau Tekanan Berlebihan: Menggunakan metode penagihan yang intimidatif atau menekan debitur dengan ancaman yang tidak sah.

- Kontak yang Melanggar Aturan: Melakukan kontak berulang secara berlebihan, terutama pada jam-jam yang tidak pantas, seperti di malam hari.

Baca Juga: Cukup Bilang Satu Hal Ini Bikin DC Tak Lagi Datang ke Rumah Untuk Nagih, Ampuh Buat Pinjol Nakal!