Find Us On Social Media :

Tak Cuma Disalahgunakan! Ini Sederet Risiko Tak Langsung Lapor Polisi Ketika Data Pribadi Disebar Pinjol Ilegal

Risiko tak lapor polisi ketika data disebar pinjol ilegal (ISTIMEWA).

GridFame.id - Fenomena pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal telah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat.

Praktik ilegal ini tidak hanya mencakup tingkat bunga yang tinggi tetapi juga sering kali melibatkan pelanggaran privasi.

Salah satunya dengan menyebarnya data pribadi para peminjam.

Sebar data ini tak hanya dilakukan ketika debitur telat membayar utang.

Beberapa pinjol ilegal juga melakukannya sebelum jatuh tempo pembayaran.

Penyebaran data pribadi bisa menjadi ancaman bagi pemiliknya.

Sayangnya, tak sedikit yang enggan lapor ke polisi karena merasa terlalu ribet.

Padahal, ada beberapa risiko jika membiarkan data disebar pinjol ilegal.

Parahnya, bukan cuma risiko penyalahgunaan data pribadi saja.

Berikut risiko lain yang tak kalah fatal jika tak segera lapor polisi setelah data disebar pinjol ilegal.

Apa saja?

Baca Juga: Kabar Baik, Kini Pinjol yang Sebar Data ke Debt Collector Bisa Dipidana!

Risiko Tak Langsung Lapor setelah Data Disebar Pinjol Ilegal

1. Penggunaan Data Pribadi

Data pribadi yang tersebar dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pencuri identitas atau pelaku kejahatan cyber lainnya.

Informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan data keuangan dapat memberikan akses yang cukup bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kriminal.

2. Ancaman Keamanan Fisik

Pemberi pinjaman ilegal yang memiliki akses ke informasi pribadi peminjam dapat menimbulkan risiko keamanan fisik.

Mereka dapat menggunakan data tersebut untuk memaksa atau mengintimidasi peminjam jika mereka mengalami kesulitan membayar pinjaman.

3. Penyalahgunaan Informasi Keuangan

Data keuangan yang tersebar dapat digunakan untuk melakukan penipuan keuangan atau pembelian ilegal.

Peminjam yang tidak melaporkan ke polisi mungkin harus menanggung kerugian finansial yang signifikan akibat tindakan penipuan ini.

4. Penyusupan ke Rekening Bank

Baca Juga: Simak UU ITE Terbaru yang Direvisi Untuk Penagihan Pinjol, Bukan Cuma DC Pihak Fintech Juga Bisa Dipidanakan?

Dengan informasi akun bank yang terpapar, pihak yang tidak berwenang dapat mencoba menyusup ke rekening bank peminjam untuk mencuri dana atau melakukan aktivitas keuangan lainnya yang merugikan.

5. Rasa Takut dan Stigma

Korban yang tidak melaporkan ke polisi mungkin mengalami rasa takut dan stigma terkait pengalaman mereka.

Hal ini dapat berdampak pada kesejahteraan mental dan emosional mereka.

6. Pertahanan Diri yang Lemah

Dengan tidak melaporkan ke polisi, individu mungkin merasa sulit untuk membangun pertahanan diri terhadap praktik ilegal ini.

Ini dapat menciptakan lingkungan di mana para pelaku kejahatan merasa bebas untuk terus melakukan tindakan mereka.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Catat! 3 Hal Ini Bikin Aduan ke OJK Soal Pinjol yang Sebar Data Jadi Sia-Sia