Find Us On Social Media :

DC Pinjol Ancam Sebar Data? Satu Jawaban Ini Dijamin Bisa Bikin Mereka Tak Berkutik

Menghadapi ancaman debar data DC pinjol (ISTIMEWA).

Menghadapi DC Pinjol yang Ancam Sebar Data

Melansir dari laman afpi.or.id, melakukan penagihan dengan ancaman sebar data termasuk ke dalam pelanggaran.

Soalnya, debt collector seharusnya menjaga kerahasiaan data debitur dari orang lain.

Namun, ada trik cerdas jika Anda mendapatkan ancaman sebar data.

Yakni menjawab dengan tegas jika data disebar Anda tak akan membayar utang dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib.

Soalnya, jika data disebar, Anda bisa mendapat kerugian berkali-kali lipat.

Misalnya data disalahgunakan oleh oknum nakal setelah DC pinjol menyebar data Anda.

Dalam hal ini, ada Undang-Undang yang bisa Anda jadikan acuan, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan jika pihak yang menyebarkan data seseorang tanpa izin lewat media elektronik bisa dikenai pidana.

Yakni dengan hukuman paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Tak cuma sampai di situ, perusahaan pinjol yang mempekerjakan debt collector tersebut juga bisa kena imbasnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Kini Pinjol yang Sebar Data ke Debt Collector Bisa Dipidana!