Melansir dari laman Hukumonline.com, perusahaan pinjol bisa dikenai beberapa sanki sebagai berikut.
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
- Denda administratif.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU PDP.
Jadi, jangan takut kalau DC pinjol ancam sebar data pribadi, ya!
Semoga informasinya bermanfaat!