GridFame.id - Dunia pinjol memang tengah marak dibicarakan di Indonesia.
Apalagi setelah munculnya judi online yang kaitannya cukup erat dengan pinjol.
Banyak juga masyarakat yang terjerat pinjol dan mengalami teror dari debt collector.
Namun, ternyata tak cuma masyarakat yang kepayahan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa ternyata dua perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol ini mengembalikan izin kepada regulator.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menerangkan, dua perusahaan tersebut adalah pinjol Jembatan Emas atau PT Dana Akur Abadi.
"Yang sedang mengembalikan izin sebanyak dua perusahaan termasuk Jembatan Emas atau PT Dana Akur Abadi," katanya dalam keterangan resmi pada Jumat (8/12/2023).
Ia membongkar bahwa alasan dua pinjol tersebut mengembalikan izin usaha kepada regulator adalah karena mengalami kesulitan pemenuhan modal.
"Perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal," tambahnya.
Meski begitu, hingga saat ini OJK masih mencatat jumlah pinjol yang terdaftar masih sebesar 101 perusahaan.
Agusman mengatakan, ada 23 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar sampai 30 November 2023.