Find Us On Social Media :

2 Pinjol Ini 'Tumbang' Tak Kuat Modal, Kembalikan Izin Usaha ke OJK

GridFame.id - Dunia pinjol memang tengah marak dibicarakan di Indonesia.

Apalagi setelah munculnya judi online yang kaitannya cukup erat dengan pinjol.

Banyak juga masyarakat yang terjerat pinjol dan mengalami teror dari debt collector.

Namun, ternyata tak cuma masyarakat yang kepayahan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa ternyata dua perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol ini mengembalikan izin kepada regulator.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menerangkan, dua perusahaan tersebut adalah pinjol Jembatan Emas atau PT Dana Akur Abadi.

"Yang sedang mengembalikan izin sebanyak dua perusahaan termasuk Jembatan Emas atau PT Dana Akur Abadi," katanya dalam keterangan resmi pada Jumat (8/12/2023).

Ia membongkar bahwa alasan dua pinjol tersebut mengembalikan izin usaha kepada regulator adalah karena mengalami kesulitan pemenuhan modal.

"Perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal," tambahnya.

Meski begitu, hingga saat ini OJK masih mencatat jumlah pinjol yang terdaftar masih sebesar 101 perusahaan.

Agusman mengatakan, ada 23 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar sampai 30 November 2023.

Baca Juga: Benarkah Gak Bakal Dapat Keringanan? Ini yang Akan Terjadi Kalau Nekat Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah dengan Cara Kasar

Jumlah tersebut disebutnya lebih kecil dibandingkan posisinya pada September 2033.

Pasalnya, saat itu terdapat 33 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas.

Sebelum ini OJK juga sudah mencabut izin usaha perusahaan pinjol PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Plt.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

"Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," kata dia dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Hindari Kesalahan Ini Supaya Pelaku Usaha UMKM Tak Terjerat Utang Pinjol