GridFame.id - Pada umumnya, pengajuan pinjaman online (pinjol) dapat dibatalkan sebelum persetujuan dan pencairan dana.
Namun, setelah dana pinjaman cair, biasanya tidak mungkin lagi membatalkan pinjaman, kecuali ada ketentuan tertentu yang diizinkan oleh perjanjian pinjaman atau regulasi yang berlaku.
Segera hubungi pemberi pinjaman dan beri tahu mereka bahwa Anda ingin membatalkan pengajuan pinjaman.
Jika persetujuan atau pencairan dana belum dilakukan, biasanya pemberi pinjaman akan memberikan panduan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil.
Periksa perjanjian pinjaman untuk memahami syarat dan ketentuan pembatalan.
Beberapa pemberi pinjaman mungkin memiliki ketentuan pembatalan tertentu yang harus diikuti.
Jika dana pinjaman telah dicairkan ke rekening bank Anda, kemungkinan besar Anda tidak dapat membatalkan pinjaman.
Pada titik ini, Anda akan bertanggung jawab untuk melunasi pinjaman sesuai dengan syarat yang telah disepakati.
Penting untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan permohonan.
Pasalnya banyak debitur yang ternyata masih ditagih meskipun telah melakukan pembatalan pinjaman.
Ternyata ini alasan pinjol berani melakukan itu ke debitur.
Baca Juga: 2 Pinjol Ini 'Tumbang' Tak Kuat Modal, Kembalikan Izin Usaha ke OJK
Penyebab Pinjol Berani Kejar Debitur
Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal atau praktik penagihan yang tidak etis mungkin terus menagih meskipun debitur telah membatalkan pinjaman atau menghentikan proses pinjaman.
Beberapa alasan mengapa ini dapat terjadi melibatkan:
1. Praktik Penagihan yang Buruk
Pinjol ilegal mungkin menggunakan taktik penagihan yang agresif dan tidak etis, terus menagih bahkan setelah permintaan pembatalan atau penutupan pinjaman.
2. Penggunaan Informasi Pribadi
Jika debitur telah memberikan informasi pribadi, pinjol ilegal mungkin mencoba memanfaatkannya untuk melanjutkan penagihan, bahkan jika permintaan pembatalan telah diajukan.
3. Ancaman dan Intimidasi
Beberapa pinjol ilegal dapat menggunakan ancaman dan intimidasi untuk mendapatkan pembayaran, mengabaikan permintaan pembatalan atau menghentikan pinjaman.
Dalam situasi seperti ini, sangat penting untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi diri sendiri.
Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
1. Mengajukan Komplain
Laporkan kegiatan ilegal tersebut ke lembaga perlindungan konsumen atau otoritas hukum setempat.
2. Berhenti Berkomunikasi
Pemberhentian penagihan dapat diusulkan dengan memberi tahu pinjol secara tertulis agar menghentikan semua kontak dan penagihan.
3. Blokir Kontak
Blokir nomor telepon dan kontak dari pinjol ilegal agar tidak bisa menghubungi debitur.
4. Perhatikan Hak Konsumen
Ketahui hak dan perlindungan konsumen yang ada di wilayah hukum Anda dan pertimbangkan untuk mendapatkan saran hukum.
Penting untuk selalu berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan diatur secara resmi untuk menghindari masalah penagihan yang tidak etis atau ilegal.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.