Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal Makin Sadis, OJK Minta Debitur Lakukan 6 Hal Ini Sebelum Pinjam Uang

hal yang harus diingat sebelum mengajukan pinjaman

1. Pinjam di perusahaan terdaftar/berizin di OJK

Ada ratusan fintech lending yang menawarkan pinjaman dana mudah dan cepat, namun kenyataannya hanya sedikit perusahaan fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK.

Pastikan Anda melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK karena dengan begitu proses bisnis dan produk kredit fintech tersebut telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK.

Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan

Dengan kemudahan yang diberikan dalam mendapatkan dana pinjaman, jangan sampai terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan.

Hitungannya, total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30% dari total penghasilan.

Jangan pinjam untuk kebutuhan konsumtif agar tidak memberatkan dan jangan lupa pertimbangkan cicilan lain yang harus dibayarkan. 

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Selalu lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.

Baca Juga: Duh! APPI Sebut 7 Perusahaan Leasing Belum Penuhi Modal Minimum ke OJK, Akankah Ditutup Seperti Pinjol?

Selalu pasang alarm untuk mengingat tanggal jatuh tempo agar tak terlambat dan harus bayar denda keterlambatan.

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang.

Cara seperti ini bukannya membuat tagihan cepat lunas namun justru menambah banyak tagihan yang bisa jadi makin sulit kita lunasi.