GridFame.id - Menunggak bayar pinjol kini sudah menjadi hal yang biasa.
Soalnya, sejak beberapa tahun belakangan, banyak sekali pengguna pinjol yang melakukannya.
Tak cuma hitungan bulan, banyak yang gagal bayar sampai bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai status tunggakan di SLIK OJK-nya berubah jadi 'Hapus Buku'.
Meski statusnya sudah bukan tunggakan lagi, tingkatan kolektibilitas yang ada di SLIK OJK tidak akan berubah sebelum utang dilunasi.
Tunggakan pinjol ini, apalagi kalau sudah kol 5, tentunya bisa menghambat banyak hal ke depannya.
Orang yang galbay akan kesulitan ambil kredit di bank atau penyedia kredit lain.
Selain itu, ada kemungkinan kesulitan mencari pekerjaan.
Seperti beberapa waktu lalu, banyak yang mengeluh gagal dapat kerja gegara status kol di SLIK OJK.
Untuk itu, penting untuk melunasi tunggakan yang ada di SLIK OJK agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Lalu, apakah kita harus lapor ke OJK setelah melakukan pelunasan?
Simak penjelasan selengkapnya di sini, yuk!