Jika mengalami masalah di atas, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan.
1. Menyiapkan bukti pelunasan, bisa berupa surat keterangan lunas dari pinjol atau bukti transfer.
2. Melakukan laporan ke pinjol dengan menunjukkan bukti pelunasan.
3. Jika tidak ada kejelasan, Anda bisa melaporkan ke OJK (konsumen@ojk.go.id) dengan menyertakan bukti di atas.
4. Pantau SLIK OJK secara berkala setelah melakukan pelaporan.
Semoga informasinya bermanfaat!