Find Us On Social Media :

Agar Tak Salah Kaprah! Ini Perbedaan Bunga Leasing Syariah dengan Konvensional

perbedaan antara bunga leasing syariah dan konvesional

GridFame.id - 

Leasing Syariah, yang juga dikenal sebagai Ijarah, merupakan suatu bentuk penyewaan atau pembiayaan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.

Konsepnya berbeda dengan leasing konvensional karena tidak melibatkan unsur bunga, riba, atau praktik-praktik yang dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam.

Berbeda dengan leasing konvensional yang mungkin melibatkan pembayaran bunga atas pinjaman modal, leasing syariah memastikan bahwa transaksi didasarkan pada prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum agama.

Salah satu perbedaan utama antara leasing syariah dan konvensional terletak pada struktur pembiayaannya.

Dalam leasing syariah, aset yang akan disewakan harus dimiliki secara sah oleh penyedia layanan keuangan syariah sebelum disewakan kepada penyewa.

Hal ini berbeda dengan leasing konvensional di mana aset bisa dimiliki oleh leasor atau perusahaan leasing pada awalnya atau diperoleh melalui fasilitas pinjaman.

Dalam leasing syariah, kesepakatan sewa (ijarah) harus jelas dan transparan bagi kedua belah pihak.

Ijarah diatur dengan rincian yang jelas tentang masa sewa, pembayaran sewa, serta hak dan kewajiban penyewa.

Leasing syariah juga mempromosikan kerjasama dan pembagian risiko antara penyewa dan pemilik aset.

Meskipun ada perbedaan signifikan antara leasing syariah dan konvensional, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menyediakan akses pembiayaan atau akses ke aset tanpa harus membelinya secara langsung.

Apa perbedaan antara bunga leasing syariah dengan konvensional?

Baca Juga: Apakah Boleh Menjual Motor yang Cicilannya Belum Lunas?

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada prinsip-prinsip yang mendasarinya, terutama terkait dengan pengenaan bunga atau keuntungan.

Prinsip Dasar

1. Bunga dalam Leasing Konvensional

Sistem leasing konvensional menggunakan konsep bunga atau riba sebagai dasar penetapan biaya pembiayaan.

Bunga dalam leasing konvensional adalah biaya tambahan yang dikenakan kepada peminjam atas pinjaman yang diberikan.

Dalam konteks leasing, bunga ini adalah tambahan dari jumlah pokok yang harus dibayarkan oleh penyewa kepada perusahaan leasing.

2. Keuntungan dalam Leasing Syariah

Sementara itu, dalam leasing syariah, konsep bunga atau riba tidak diperbolehkan.

Leasing syariah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang melarang riba dan menggantinya dengan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) atau prinsip jual beli dengan markup (murabahah).

Dalam leasing syariah, perusahaan pembiayaan dan penyewa (nasabah) membentuk kemitraan di mana keuntungan dan risiko dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga: Gak Perlu Pusing, Berikut Cara Balik Nama tapi BPKB Masih di Leasing

Implikasi pada Pengguna

1. Keterbukaan Risiko dalam Leasing Syariah

Dalam leasing syariah, baik pemberi pembiayaan maupun penerima pembiayaan turut bertanggung jawab atas risiko yang terkait dengan aset yang dibiayai.

Ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pembagian keuntungan dan kerugian.

2. Penekanan pada Kerjasama dan Kepemilikan Aktiva dalam Leasing Syariah

Leasing syariah lebih menekankan pada aspek kerjasama dan kepemilikan aset daripada sekadar memberikan pinjaman dengan bunga.

Dalam leasing konvensional, pemberi pinjaman biasanya mempertahankan kepemilikan aset, sementara dalam leasing syariah, kepemilikan aset seringkali ditransfer kepada penyewa atau nasabah.

3. Transparansi dalam Leasing Syariah

Transparansi merupakan salah satu nilai kunci dalam leasing syariah.

Perusahaan pembiayaan harus menyediakan informasi yang jelas dan terperinci kepada nasabah tentang struktur pembiayaan, keuntungan yang dihasilkan, dan segala risiko yang terlibat.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Perbandingan Bunga Kredit Motor Antara di Bank Leasing dan Pegadaian, Wajib Tahu Sebelum Ambil Cicilan!