GridFame.id - Waspada terhadap teror dari pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.
Pinjol ilegal ini seringkali meresahkan masyarakat.
Mereka 'mejemput bola' dengan berbagai macam cara untuk mendapatkan korban.
Modus yang paling sering digunakan adalah tiba-tiba melakukan transfer ke rekening.
Pemerintah sendiri terutama OJK dan AFPI sudah berusaha untuk memblokir pinjol ilegal.
Sayangnya, pinjol ilegal terus menerus bertumbuh dan sulit diberhentikan.
OJK sendiri secara tegas menyatakan kalau pelaku pinjol ilegal bisa di hukum pidana.
Sebaiknya, masyarakat juga harus berhati-hati dengan pinjol ilegal.
Salah satu warganet ini kembali menjadi korban dari pinjol ilegal.
Niat pinjam untuk memenuhi kebutuhan, malah kena teror mengerikan oleh pinjol ilegal.
Padahal saat itu tagihannya belum sampai jatuh tempo.
Baca Juga: Begini Cara Bikin Pengaduan Pinjol ke OJK Supaya Diproses, Dijamin Kapok!