Pengalaman tersebut dibeberkan oleh seorang warganet di akun media sosial twitternya.
Dalam cuitannya, ia mengaku syok oleh teror dari pinjol ilegal.
Dalam teror tersebut terlihat, dc pinjol mengedit fotonya tak senonoh.
Kemudian menyebarkan datanya di media sosial dan menerornya.
Padahal ia mengatakan kala itu belum sampai tanggal jatuh tempo.
Pinjol ilegal terlihat dari tenornya yang singkat hanya 7 hari saja.
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur meminjam atau terjebak?
Anda tak perlu khawatir bisa melaporkannya dengan 3 cara di bawah ini:
1. Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama adalah Anda bisa melaporkannya ke polisi secara online melalui https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Langsung melakukan pelaporan ke OJK Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
3. Lapor ke Kominfo, pengaduan bisa Anda proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.