GridFame.id - Pajak motor adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Pajak motor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Pajak motor harus dibayar setiap tahun sesuai dengan tanggal pembelian kendaraan atau tanggal perpanjangan STNK.
Namun, apa yang terjadi jika Anda telat bayar pajak motor?
Apakah ada denda yang harus dibayar?
Bagaimana cara menghitung dan membayar denda telat bayar pajak motor?
Simak penjelasan berikut ini.
Denda Telat Bayar Pajak Motor
Denda telat bayar pajak motor adalah sanksi administratif yang dikenakan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Denda telat bayar pajak motor dikenakan mulai dari keterlambatan satu hari dan akan terus bertambah seiring dengan lamanya keterlambatan.
Denda telat bayar pajak motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 95 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan hukum menggunakan uang rupiah wajib menggunakan nilai nominal uang rupiah.