Find Us On Social Media :

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Gimana Menghitungnya?

Denda SWDKLLJ adalah sebesar Rp35.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.

Berikut ini adalah contoh perhitungan denda telat bayar pajak motor:

Misalkan Anda memiliki motor Honda Vario 150 cc dengan PKB Rp224.000 dan SWDKLLJ Rp35.000.

Anda telat bayar pajak motor selama 3 bulan.

Berapa denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar?

Denda telat bayar pajak motor = Rp224.000 x 25% x 3/12 + Rp35.000

Denda telat bayar pajak motor = Rp49.000 + Rp35.000

Denda telat bayar pajak motor = Rp84.000

Jadi, Anda harus membayar denda telat bayar pajak motor sebesar Rp84.000.

Total yang harus Anda bayar adalah Rp224.000 (PKB) + Rp35.000 (SWDKLLJ) + Rp84.000 (denda) = Rp343.000.

Cara Membayar Denda Telat Bayar Pajak Motor

Untuk membayar denda telat bayar pajak motor, Anda harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa STNK, KTP, dan BPKB kendaraan Anda.

Baca Juga: Pemilik Usaha Pemula Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Pajak Bisnis yang Tepat