Pasal 95 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima uang rupiah atau melakukan diskriminasi terhadap jenis, tahun emisi, atau pecahan uang rupiah.
Pasal 95 ayat (3) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Selain itu, denda telat bayar pajak motor juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.
Besaran denda telat bayar pajak motor berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah setempat.
Namun, secara umum, denda telat bayar pajak motor adalah sebesar 25% dari nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) per tahun.
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Untuk menghitung denda telat bayar pajak motor, Anda perlu mengetahui besaran PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan Anda.
PKB dan SWDKLLJ tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan Anda.
Anda juga perlu mengetahui berapa lama Anda telat bayar pajak motor.
Berikut ini adalah rumus untuk menghitung denda telat bayar pajak motor:
Denda telat bayar pajak motor = PKB x 25% x jumlah bulan keterlambatan + denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ adalah denda yang dikenakan jika Anda telat membayar SWDKLLJ.