Find Us On Social Media :

Nikita Willy Keguguran, Apakah Kuret Ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di tingkat primer, sekunder, maupun tersier.

BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai macam penyakit dan kondisi kesehatan, termasuk keguguran.

Keguguran adalah kehilangan janin sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu.

Keguguran bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti gangguan hormonal, infeksi, kelainan genetik, trauma, atau penyakit kronis.

Keguguran bisa menimbulkan komplikasi, seperti perdarahan, infeksi, atau kemandulan.

Oleh karena itu, wanita yang keguguran harus segera mendapatkan penanganan medis yang tepat.

Salah satu penanganan medis yang sering dilakukan untuk mengatasi keguguran adalah kuretase.

Kuretase adalah prosedur medis yang dilakukan untuk mengeluarkan jaringan janin yang masih tertinggal di dalam rahim dengan menggunakan alat khusus yang disebut kuret.

Kuretase biasanya dilakukan dengan anestesi lokal atau umum, dan membutuhkan waktu sekitar 10-15 menit.

Biaya kuretase di rumah sakit bisa bervariasi, tergantung dari jenis rumah sakit, fasilitas, dan metode pembayaran.

Baca Juga: Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif dari Perusahaan