Find Us On Social Media :

Nikita Willy Keguguran, Apakah Kuret Ditanggung BPJS Kesehatan?

GridFame.id - Kabar duka datang dari Nikita Willy yang kehilangan anak keduanya.

Hal itu diungkap istri Indra Priawan itu lewat Instagram-nya.

Bulan lalu, kami baru saja mengalami kehilangan yang luar biasa dari calon buah hati kami di usia kehamilan 7 minggu," tulis Nikita Willy di Instagram-nya, pada Selasa (20/2/2024).

Nikita Willy merasa sangat hancur dan merasa bersalah karena kehilangan calon anak keduanya.

Namun, ia bersyukur suaminya selalu hadir dan meringankan beban bersalah yang dirasakan olehnya.

Keguguran adalah kondisi yang menyedihkan bagi setiap wanita yang mengalaminya.

Selain merasakan sakit fisik dan emosional, wanita yang keguguran juga harus menghadapi biaya pengobatan yang tidak sedikit.

Salah satu cara untuk mengurangi beban biaya pengobatan adalah dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Namun, apakah keguguran bisa ditanggung oleh BPJS?

Bagaimana cara mengurusnya?

Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Begini Cara Konsultasi ke Psikiater Gratis Pakai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di tingkat primer, sekunder, maupun tersier.

BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai macam penyakit dan kondisi kesehatan, termasuk keguguran.

Keguguran adalah kehilangan janin sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu.

Keguguran bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti gangguan hormonal, infeksi, kelainan genetik, trauma, atau penyakit kronis.

Keguguran bisa menimbulkan komplikasi, seperti perdarahan, infeksi, atau kemandulan.

Oleh karena itu, wanita yang keguguran harus segera mendapatkan penanganan medis yang tepat.

Salah satu penanganan medis yang sering dilakukan untuk mengatasi keguguran adalah kuretase.

Kuretase adalah prosedur medis yang dilakukan untuk mengeluarkan jaringan janin yang masih tertinggal di dalam rahim dengan menggunakan alat khusus yang disebut kuret.

Kuretase biasanya dilakukan dengan anestesi lokal atau umum, dan membutuhkan waktu sekitar 10-15 menit.

Biaya kuretase di rumah sakit bisa bervariasi, tergantung dari jenis rumah sakit, fasilitas, dan metode pembayaran.

Baca Juga: Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif dari Perusahaan

Menurut beberapa sumber, biaya kuretase di rumah sakit bisa berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp10 juta.

Jika menggunakan BPJS Kesehatan, biaya kuretase bisa ditanggung sebesar Rp750.000.

Sisanya, bisa ditanggung oleh asuransi kesehatan lainnya, atau dibayar sendiri oleh pasien.

Untuk menggunakan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya kuretase akibat keguguran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Jika syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

Itulah penjelasan tentang apakah keguguran bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan bagaimana cara mengurusnya.

Semoga bermanfaat dan memberikan informasi yang berguna bagi Anda yang membutuhkan.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400 atau mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.

Baca Juga: Simak Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024