Find Us On Social Media :

Nikita Willy Keguguran, Apakah Kuret Ditanggung BPJS Kesehatan?

Menurut beberapa sumber, biaya kuretase di rumah sakit bisa berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp10 juta.

Jika menggunakan BPJS Kesehatan, biaya kuretase bisa ditanggung sebesar Rp750.000.

Sisanya, bisa ditanggung oleh asuransi kesehatan lainnya, atau dibayar sendiri oleh pasien.

Untuk menggunakan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya kuretase akibat keguguran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Jika syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

Itulah penjelasan tentang apakah keguguran bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan bagaimana cara mengurusnya.

Semoga bermanfaat dan memberikan informasi yang berguna bagi Anda yang membutuhkan.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400 atau mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.

Baca Juga: Simak Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024