Find Us On Social Media :

Aturan Baru Bea Cukai Tentang Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang

aturan baru bea cukai

GridFame.id - Barang impor adalah barang atau produk yang dibeli dan diimpor dari negara lain ke dalam suatu negara.

Barang-barang ini dapat berupa berbagai jenis, mulai dari bahan mentah, barang jadi, hingga barang-barang konsumen.

Proses impor dimulai dengan pemesanan barang dari pemasok di luar negeri.

Setelah itu, proses pengiriman dimulai, dimana barang dikirim melalui jalur laut, udara, atau darat ke pelabuhan atau bandara tujuan di negara penerima.

Proses impor melibatkan sejumlah dokumen, termasuk faktur komersial, bill of lading, certificate of origin, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara penerima.

Saat barang tiba di negara penerima, pihak bea cukai akan mengevaluasi nilai barang tersebut dan menerapkan bea masuk serta pajak impor sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini dapat meliputi tarif bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainnya.

Pihak bea cukai juga dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan internasional, kelayakan barang, dan keamanan nasional.

Beberapa barang impor dapat dilarang atau dibatasi untuk masuk ke dalam suatu negara karena alasan keamanan, kesehatan, lingkungan, atau politik. 

Namun, baru-baru ini rami soal peraturan baru tentang pembatasan impor barang bawaan penumpang.

Berikut ini penjelasan secara langsung dari Bea Cukai.

Baca Juga: Ini List Barang yang Dibatasi dari Luar Negeri, Awas Koper Bisa Digeledah!