Lalu, apakah benar jika membawa barang dari Indonesia juga dibatasi?
Untuk barang – barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Anda dapat memberitahukan apa yang kamu bawa pada formulir BC 3.4 yang bisa diisi sebelum keberangkatan melalui http://ecd.beacukai.go.id/out.
Dokumen ini sifatnya opsional sehingga tidak diwajibkan.
Info selengkapnya bisa langsung melakukan pengecekkan di akun x.com./beacukaiRI.
Dalam hal impor barang bawaan penumpang, Bea Cukai memberikan fasilitas yakni pembebasan untuk barang bawaan pribadi penumpang dan juga fasilitas pembebasan cukai sesuai PMK 203 tahun 2017 yang menjadi dasar petugas Bea Cukai dalam bertugas.
Setiap penumpang baik WNI/WNA mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal senilai USD500. Kemudian untuk fasilitas pembebasan cukai diberikan fasilitas pembebasan berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu.
Kemudian 100 gram tembakau iris/produk tembakau lainnya, dan 1 liter minuman beralkohol dan atas kelebihan Barang Kena Cukai akan dilakukan pemusnahan.
Terhadap barang dengan kategori personal use, nilai barang yang dibawa secara keseluruhan dijumlahkan dan dikurangi USD500.
Atas kelebihannya dihitung untuk pengenaan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh Impor 10% jika melampirkan NPWP dan 20% jika tidak melampirkan NPWP.