Find Us On Social Media :

Aturan Baru Bea Cukai Tentang Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang

aturan baru bea cukai

GridFame.id - Barang impor adalah barang atau produk yang dibeli dan diimpor dari negara lain ke dalam suatu negara.

Barang-barang ini dapat berupa berbagai jenis, mulai dari bahan mentah, barang jadi, hingga barang-barang konsumen.

Proses impor dimulai dengan pemesanan barang dari pemasok di luar negeri.

Setelah itu, proses pengiriman dimulai, dimana barang dikirim melalui jalur laut, udara, atau darat ke pelabuhan atau bandara tujuan di negara penerima.

Proses impor melibatkan sejumlah dokumen, termasuk faktur komersial, bill of lading, certificate of origin, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara penerima.

Saat barang tiba di negara penerima, pihak bea cukai akan mengevaluasi nilai barang tersebut dan menerapkan bea masuk serta pajak impor sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini dapat meliputi tarif bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainnya.

Pihak bea cukai juga dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan internasional, kelayakan barang, dan keamanan nasional.

Beberapa barang impor dapat dilarang atau dibatasi untuk masuk ke dalam suatu negara karena alasan keamanan, kesehatan, lingkungan, atau politik. 

Namun, baru-baru ini rami soal peraturan baru tentang pembatasan impor barang bawaan penumpang.

Berikut ini penjelasan secara langsung dari Bea Cukai.

Baca Juga: Ini List Barang yang Dibatasi dari Luar Negeri, Awas Koper Bisa Digeledah!

Dilansir dari x.com resmi BEA CUKAI, Adapun aturan yang ramai diperbincangkan adalah Permendag 36 tahun 2023 dan juga PerBPOM 28 tahun 2023 yang masing-masing dititipkan ke Bea Cukai oleh: Kementerian Perdagangan @Kemendag dan Badan Pengawas Obat dan Makanan @BPOM_RI.

Berikut peraturan terbaru yang sempat viral di media sosial:

Pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang.

Selengkapnya bisa Anda cek melalui infografis berikut:

Aturan tersebut mengikat terhadap barang – barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor.

Sedangkan untuk PerBPOM 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang bisa kamu cek pada infografis berikut:

Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya.

Agar perjalanan lancar setibanya di Indonesia, jangan lupa isi Customs Declaration melalui http://ecd.beacukai.go.id.

Formulir tersebut merupakan dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

Deklarasikan juga jika Anda membawa barang-barang yang dibatasi pada Permendag 36 Tahun 2023 dan PerBPOM 28 Tahun 2023.

Lalu, apakah benar jika membawa barang dari Indonesia juga dibatasi?

Baca Juga: Jastipers dan Traveler Merapat! Simak Aturan Bawa Makanan Untuk Oleh-oleh dan Dijual, Harus Ada Surat Ini!

Untuk barang – barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Anda dapat memberitahukan apa yang kamu bawa pada formulir BC 3.4 yang bisa diisi sebelum keberangkatan melalui http://ecd.beacukai.go.id/out.

Dokumen ini sifatnya opsional sehingga tidak diwajibkan.

Info selengkapnya bisa langsung melakukan pengecekkan di akun x.com./beacukaiRI.

Dalam hal impor barang bawaan penumpang, Bea Cukai memberikan fasilitas yakni pembebasan untuk barang bawaan pribadi penumpang dan juga fasilitas pembebasan cukai sesuai PMK 203 tahun 2017 yang menjadi dasar petugas Bea Cukai dalam bertugas.

Setiap penumpang baik WNI/WNA mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal senilai USD500. Kemudian untuk fasilitas pembebasan cukai diberikan fasilitas pembebasan berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu.

Kemudian 100 gram tembakau iris/produk tembakau lainnya, dan 1 liter minuman beralkohol dan atas kelebihan Barang Kena Cukai akan dilakukan pemusnahan.

Terhadap barang dengan kategori personal use, nilai barang yang dibawa secara keseluruhan dijumlahkan dan dikurangi USD500.

Atas kelebihannya dihitung untuk pengenaan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh Impor 10% jika melampirkan NPWP dan 20% jika tidak melampirkan NPWP.

Baca Juga: Hati-hati! Penipuan Atas Nama BEA CUKAI dengan Minta Transfer Sejumlah Uang Untuk Dibuatkan PPN dan PPH, Ini Ciri-cirinya