Find Us On Social Media :

Kapan Bisa Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah Di-PHK? Catat Ini Agar Tak Hangus

Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Tahap 1: Pemberitahuan PHK

Tahap 2: Pengajuan Klaim Manfaat JKP

Tahap 3: Verifikasi Data Oleh BPJS Ketenagakerjaan

Tahap 4: Penerimaan Manfaat

Manfaat uang tunai

Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6

2. Bukti lamaran pekerjaan minimal 5 perusahaan dalam 1 bulan atau

3. Bukti panggilan tes seleksi kerja/wawancara minimal 1 perusahaan dalam 1 bulan.

4. Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80% kehadiran bagi penerima manfaat yang mengambil manfaat pelatihan kerja.

Perlu Anda ketahui, klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang, jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.

Baca Juga: Waduh jadi Korban PHK Setelah Lebaran? Begini Cara Klaim dan Mencairkan Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan