Cara Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Tahap 1: Pemberitahuan PHK
Tahap 2: Pengajuan Klaim Manfaat JKP
Tahap 3: Verifikasi Data Oleh BPJS Ketenagakerjaan
Tahap 4: Penerimaan Manfaat
Manfaat uang tunai
Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6
2. Bukti lamaran pekerjaan minimal 5 perusahaan dalam 1 bulan atau
3. Bukti panggilan tes seleksi kerja/wawancara minimal 1 perusahaan dalam 1 bulan.
4. Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80% kehadiran bagi penerima manfaat yang mengambil manfaat pelatihan kerja.
Perlu Anda ketahui, klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang, jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.