GridFame.id - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunaikonseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan
Dengan begitu, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat program JKP yakni berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Adapun manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Peserta JKP akan menerima 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Lalu kapan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?
Simak ini waktu yang tepat klaim JKP dan caranya.
Baca Juga: Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bulan 1 sampai 6 Untuk Korban PHK
Cara Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Tahap 1: Pemberitahuan PHK
Tahap 2: Pengajuan Klaim Manfaat JKP
Tahap 3: Verifikasi Data Oleh BPJS Ketenagakerjaan
Tahap 4: Penerimaan Manfaat
Manfaat uang tunai
Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6
2. Bukti lamaran pekerjaan minimal 5 perusahaan dalam 1 bulan atau
3. Bukti panggilan tes seleksi kerja/wawancara minimal 1 perusahaan dalam 1 bulan.
4. Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80% kehadiran bagi penerima manfaat yang mengambil manfaat pelatihan kerja.
Perlu Anda ketahui, klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang, jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.