Find Us On Social Media :

Kapan Bisa Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah Di-PHK? Catat Ini Agar Tak Hangus

Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunaikonseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan

Dengan begitu, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat program JKP yakni berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Adapun manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Peserta JKP akan menerima 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Lalu kapan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?

Simak ini waktu yang tepat klaim JKP dan caranya.

Baca Juga: Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bulan 1 sampai 6 Untuk Korban PHK

Cara Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Tahap 1: Pemberitahuan PHK

Tahap 2: Pengajuan Klaim Manfaat JKP

Tahap 3: Verifikasi Data Oleh BPJS Ketenagakerjaan

Tahap 4: Penerimaan Manfaat

Manfaat uang tunai

Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6

2. Bukti lamaran pekerjaan minimal 5 perusahaan dalam 1 bulan atau

3. Bukti panggilan tes seleksi kerja/wawancara minimal 1 perusahaan dalam 1 bulan.

4. Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80% kehadiran bagi penerima manfaat yang mengambil manfaat pelatihan kerja.

Perlu Anda ketahui, klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang, jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.

Baca Juga: Waduh jadi Korban PHK Setelah Lebaran? Begini Cara Klaim dan Mencairkan Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan