Berbagai profesi dan sumber penghasilan dapat dikenai pajak penghasilan, tergantung pada aturan dan regulasi pajak yang berlaku di suatu negara.
Secara umum, berikut adalah beberapa profesi dan sumber penghasilan yang biasanya dikenai pajak penghasilan:
1. Karyawan
Gaji yang diterima oleh karyawan dari pekerjaan mereka biasanya dikenai pajak penghasilan.
Pajak ini biasanya dipotong langsung dari gaji karyawan oleh majikan mereka dan disetor ke pemerintah.
2. Pengusaha/Entrepreneur
Pengusaha atau wirausahawan yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau bisnis mereka juga dikenai pajak penghasilan.
Ini bisa termasuk penghasilan dari penjualan produk atau jasa, dividen, atau keuntungan modal.
3. Profesional Independen
Profesional independen, seperti dokter, pengacara, akuntan, konsultan, dan lain sebagainya, yang bekerja untuk diri mereka sendiri atau dalam praktik mandiri, biasanya dikenai pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari layanan profesional mereka.
Baca Juga: Sah! PPN Naik 12% Tahun Depan, Ini Rincian Barang dan Jasa yang Kena Pajak