GridFame.id - Pernahkah Anda diminta memberikan jaminan ketika mengajukan pinjaman?
Misalnya Anda ingin mengajukan kredit di bank untuk modal usaha.
Lalu sebagai persyaratan kredit, Anda diminta menyampaikan jaminan.
Jika tidak memiliki jaminan yang cukup maka pengajuan pinjaman bisa saja ditolak karena tidak memenuhi aspek Collateral atau jaminan dalam penilaian kredit.
Tak banyak yang sadar, jaminan memiliki peran penting dalam sebuah perjanjian pinjaman.
Jaminan sendiri merupakan sesuatu yang diberikan debitur kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan pinjaman.
Jaminan ini diperlukan sebagai upaya Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam memitigasi risiko gagalnya pembayaran utang oleh debitur.
Hal ini juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Jaminan dapat digolongkan berdasarkan objek jaminan yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan.
Apa perbedaannya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Bukan Cuma Galbay, 6 Kesalahan Ini jadi Penyebab Barang Jaminan Gadai Dilelang
Jenis Jaminan Pinjaman
Dilansir dari laman resmi OJK, ada dua jenis jaminan pinjaman menurut objek jaminan, yaitu:
1. Jaminan perorangan
Dalam praktik perbankan hal ini dikenal sebagai Personal Guarantee.