Find Us On Social Media :

Butuh Pinjaman Segera? OJK Ungkap 2 Tipe Jaminan yang Bisa Bantu Loloskan Pengajuan Kredit

Jenis jaminan pinjaman menurut OJk

Jaminan perorangan atau jaminan pribadi adalah jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga (guarantee) kepada kreditor yang menyatakan bahwa pihak ketiga menjamin pembayaran kembali suatu pinjaman sekiranya yang berutang (debitur) tidak mampu dalam memenuhi kewajiban finansial terhadap kreditor (bank).

Jadi apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya maka pihak penanggung yang telah ditunjuk dan telah bersedia, harus memenuhi kewajiban debitur.

Tapi tidak semua pihak bisa menjadi penjamin, penjamin harus memenuhi unsur berikut:

- Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu

- Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, artinya kewajiban piutang hanya dapat dijamin oleh kekayaan debitur dan pihak penjamin yang telah disetujui

- Seluruh harta kekayaan debitur umumnya menjadi jaminan pelunasan utang

- Menimbulkan hak perorangan yang mengandung asas kesamaan/keseimbangan

- Jika pailit, maka harta dibagikan pada kreditur seimbang dengan besarnya piutang

Baca Juga: Langkah Jika Bank Mempersulit Pengambilan Sertifikat Jaminan setelah Kredit Lunas

Contoh dari penerapan jaminan perorangan adalah jika perusahaan mengajukan pinjaman ke bank, selanjutnya pemilik perusahaan menjadi pihak penjamin dalam jaminan perorangan.

Artinya apabila perusahaan tidak mampu melunasi kredit tersebut maka harta pribadi pemilik perusahaan yang menjadi pihak penjamin dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut.