Find Us On Social Media :

Butuh Pinjaman Segera? OJK Ungkap 2 Tipe Jaminan yang Bisa Bantu Loloskan Pengajuan Kredit

Jenis jaminan pinjaman menurut OJk

GridFame.id -  Pernahkah Anda diminta memberikan jaminan ketika mengajukan pinjaman?

Misalnya Anda ingin mengajukan kredit di bank untuk modal usaha.

Lalu sebagai persyaratan kredit, Anda diminta menyampaikan jaminan.

Jika tidak memiliki jaminan yang cukup maka pengajuan pinjaman bisa saja ditolak karena tidak memenuhi aspek Collateral atau jaminan dalam penilaian kredit.

Tak banyak yang sadar, jaminan memiliki peran penting dalam sebuah perjanjian pinjaman.

Jaminan sendiri merupakan sesuatu yang diberikan debitur kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan pinjaman.

Jaminan ini diperlukan sebagai upaya Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam memitigasi risiko gagalnya pembayaran utang oleh debitur.

Hal ini juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Jaminan dapat digolongkan berdasarkan objek jaminan yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan.

Apa perbedaannya?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Bukan Cuma Galbay, 6 Kesalahan Ini jadi Penyebab Barang Jaminan Gadai Dilelang

Jenis Jaminan Pinjaman

Dilansir dari laman resmi OJK, ada dua jenis jaminan pinjaman menurut objek jaminan, yaitu: 

1. Jaminan perorangan

Dalam praktik perbankan hal ini dikenal sebagai Personal Guarantee.

Jaminan perorangan atau jaminan pribadi adalah jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga (guarantee) kepada kreditor yang menyatakan bahwa pihak ketiga menjamin pembayaran kembali suatu pinjaman sekiranya yang berutang (debitur) tidak mampu dalam memenuhi kewajiban finansial terhadap kreditor (bank).

Jadi apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya maka pihak penanggung yang telah ditunjuk dan telah bersedia, harus memenuhi kewajiban debitur.

Tapi tidak semua pihak bisa menjadi penjamin, penjamin harus memenuhi unsur berikut:

- Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu

- Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, artinya kewajiban piutang hanya dapat dijamin oleh kekayaan debitur dan pihak penjamin yang telah disetujui

- Seluruh harta kekayaan debitur umumnya menjadi jaminan pelunasan utang

- Menimbulkan hak perorangan yang mengandung asas kesamaan/keseimbangan

- Jika pailit, maka harta dibagikan pada kreditur seimbang dengan besarnya piutang

Baca Juga: Langkah Jika Bank Mempersulit Pengambilan Sertifikat Jaminan setelah Kredit Lunas

Contoh dari penerapan jaminan perorangan adalah jika perusahaan mengajukan pinjaman ke bank, selanjutnya pemilik perusahaan menjadi pihak penjamin dalam jaminan perorangan.

Artinya apabila perusahaan tidak mampu melunasi kredit tersebut maka harta pribadi pemilik perusahaan yang menjadi pihak penjamin dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut.

Oleh karena itu, hanya orang yang memiliki hubungan langsung dan dilengkapi surat persetujuan yang dapat menjadi jaminan perorangan.

2. Jaminan kebendaan

Jaminan kebendaan yaitu jaminan dalam bentuk hak mutlak mengenai suatu benda, memiliki hubungan langsung dengan benda tertentu, bisa dipertahankan pada siapapun dan memiliki ciri-ciri kebendaan.

Jadi apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya maka benda yang telah dijadikan jaminan akan disita oleh kreditur untuk diproses sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

Tidak semua benda bisa dijadikan jaminan, jaminan berupa benda harus memenuhi syarat berikut ini:

- Punya nilai ekonomis yaitu dalam pengertian dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan.

- Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah.

- Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum dimana pemberi pinjaman punya hak untuk melikuidasi jaminan tersebut.

Contoh dari penerapan jaminan kebendaan adalah menjadikan rumah atau surat BPKB kendaraan sebagai agunan kredit/pinjaman di bank.

Baca Juga: Waduh! Ini 7 Kondisi yang Bikin Debitur Harus Siapkan Jaminan Tambahan saat Ajukan Pinjaman