Oleh karena itu, hanya orang yang memiliki hubungan langsung dan dilengkapi surat persetujuan yang dapat menjadi jaminan perorangan.
2. Jaminan kebendaan
Jaminan kebendaan yaitu jaminan dalam bentuk hak mutlak mengenai suatu benda, memiliki hubungan langsung dengan benda tertentu, bisa dipertahankan pada siapapun dan memiliki ciri-ciri kebendaan.
Jadi apabila seorang debitur tidak mampu melunasi atau memenuhi kewajibannya maka benda yang telah dijadikan jaminan akan disita oleh kreditur untuk diproses sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
Tidak semua benda bisa dijadikan jaminan, jaminan berupa benda harus memenuhi syarat berikut ini:
- Punya nilai ekonomis yaitu dalam pengertian dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan.
- Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah.
- Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum dimana pemberi pinjaman punya hak untuk melikuidasi jaminan tersebut.
Contoh dari penerapan jaminan kebendaan adalah menjadikan rumah atau surat BPKB kendaraan sebagai agunan kredit/pinjaman di bank.
Baca Juga: Waduh! Ini 7 Kondisi yang Bikin Debitur Harus Siapkan Jaminan Tambahan saat Ajukan Pinjaman