GridFame.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang resmi melebur kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS pada Rabu (8/5/2024).
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.
KRIS BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.
Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Untuk menerapkan KRIS BPJS Kesehatan, ruang rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria.
Namun, tidak semua fasilitas pelayanan dan perawatan rumah sakit akan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.
Adapun KRIS BPJS Kesehatan ini akan diimplementasikan paling lambat pada 30 Juni 2025 sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Daftar Pelayanan Perawatan Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS
Mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, KRIS BPJS Kesehatan tidak diterapkan di seluruh ruang rumah sakit.
Baca Juga: Mantan Karyawan Korban PHK Merapat! Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan