Find Us On Social Media :

Ini Deretan Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS BPJS Kesehatan

Diatur pada Pasal 46A ayat 2, berikut fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap yang tidak menerapkan KRIS BPJS Kesehatan:

12 Kriteria Fasilitas KRIS

Selain 4 ruang fasilitas perawatan dan pelayanan di atas, ruang rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria untuk bisa menerapkan KRIS.

Berdasarkan Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas KRIS BPJS Kesehatan:

Nantinya ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS BPJS Kesehatan akan diatur melalui peraturan menteri.

Juru bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril menyampaikan, pada 2024 ditargetkan sebanyak 2.432 rumah sakit bisa menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.

Namun, hingga 30 April 2024, hanya 1.053 rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS BPJS Kesehatan.

"Nanti pada Juni 2025 itu KRIS BPJS Kesehatan akan kita realisasikan di 3.057 rumah sakit," terangnya, dilansir dari konferensi pers Kemenkes.

Baca Juga: Biar Bisa Dipakai Lagi, Begini Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan Usai Nunggak Cicilan